LABUHANBATU(aliansimedia.id) – Setelah sempat menjadi buronan selama 18 hari akibat melarikan diri dari tahanan, tersangka kasus narkotika Zul alias Bagong (37) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah milik rekan tersangka yang berada di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tersangka diketahui merupakan warga Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Sebelumnya, ia melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026, saat masih menjalani proses penyidikan perkara narkotika.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting, SH bersama Kanit II Ipda R. Situngkir dan personel Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selama menjadi buronan tersangka terus berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian. Berkat kerja keras tim di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak hingga ke wilayah Provinsi Riau.

“Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Kondisi fisiknya saat ini dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (19/7/2026).

Kabur Saat Menjalani Proses Penyidikan

Sebelum melarikan diri, Zul alias Bagong terlebih dahulu diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram yang diduga siap diedarkan.

Namun, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu, tersangka berhasil meloloskan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah berhasil diamankan kembali, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah menyesali perbuatannya dan sempat berniat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, sebelum niat tersebut terlaksana, tim Satres Narkoba lebih dahulu berhasil menemukan lokasi persembunyiannya.

“Kini tersangka sudah dibawa kembali ke Mapolres Labuhanbatu dan diamankan di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Hardiyanto.

Polres Labuhanbatu turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika serta memastikan setiap tersangka yang mencoba menghindari proses hukum tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Rusman)

Need Help?