JAKARTA (aliansimedia.id)

Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah pemerintah belum memberikan kepastian terkait pengembalian dana talangan yang telah dikeluarkan sejumlah investor.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penataan ulang terhadap program MBG, termasuk evaluasi terhadap sejumlah titik SPPG yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini yang dikutip aliansimedia.id, Sabtu, 13 Juni 2026 dari kanal media sosial Arieq Muhyiddin yang disiarkan dalam konferensi pers, Dudung menegaskan bahwa pemerintah belum dapat memastikan apakah dana yang telah dikeluarkan investor akan diganti.

Menurutnya, proses penataan ulang masih berlangsung dan langkah lanjutan akan menunggu kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Persoalan tersebut, kata Dudung, banyak ditemukan pada pembangunan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebelumnya, sejumlah investor mengajukan pembiayaan ke perbankan setelah memperoleh kepastian lokasi pembangunan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pejabat lama BGN.

Namun, setelah muncul persoalan hukum terkait tata kelola program MBG, pemerintah memutuskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai proyek yang telah direncanakan.

Akibatnya, kelanjutan pembangunan maupun nasib dana yang telah dikeluarkan investor masih menunggu hasil kajian dan penataan ulang.

Dudung mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di beberapa lokasi, tetapi dialami oleh banyak SPPG di berbagai daerah. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan penataan kembali untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu muncul di tengah tuntutan pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, yang meminta pengembalian dana sekitar Rp218,25 miliar. Dana tersebut disebut telah disalurkan sebagai dana talangan untuk pembangunan dapur MBG di sejumlah lokasi.

Kasus ini juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga kini, para investor masih menunggu kejelasan sikap pemerintah terkait pengembalian dana yang telah mereka keluarkan, sementara proses evaluasi dan penyidikan terus berlangsung.(Red)