SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) – Gerak cepat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up Mitsubishi L300 dan mengamankan seorang pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan lintas daerah. Pelaku berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun IX Desa Ujung Rambung, Minggu (7/6). Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka merupakan anggota komplotan pencurian mobil pick up yang telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Sergai. “Kanit I Pidum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka YA alias Y. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil Mitsubishi L300 bersama beberapa rekannya,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6). Dari pengakuan tersangka, komplotan tersebut telah melakukan empat kali aksi pencurian mobil pick up di wilayah Serdang Bedagai. Namun, satu aksi di antaranya gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin. Selain beraksi di Sergai, kelompok ini juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah daerah, yakni 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran. Mereka juga memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi pencurian. YA bersama MI alias W alias K bertugas memantau situasi sekitar dan mendorong kendaraan target. Sementara IP alias K berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan dalam operasi pencurian, sedangkan pelaku lainnya berinisial I bertugas menghidupkan mesin mobil curian sekaligus menjual kendaraan tersebut. Dari hasil penjualan setiap unit mobil curian, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 juta. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, beberapa pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, terdiri dari empat celana panjang, tiga celana pendek, empat kaos lengan pendek, dua kaos lengan panjang, satu kemeja, satu singlet dan tiga celana dalam. Saat ini Sat Reskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) e,d,g, UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.(Red) Navigasi pos Petani Desa Pematang Kuala Harapkan Perbaikan Dam Irigasi Segera Direalisasikan Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Sat Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pengedar Sabu