MEDAN(aliansimedia.id)– Dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berhasil diamankan oleh personel Polrestabes Medan setelah video aksi mereka viral di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap pasutri beredar luas di berbagai platform media sosial.Dalam video itu, kedua korban tampak mengalami intimidasi dan penganiayaan saat melintas di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan serta memburu para terduga pelaku. Hasilnya, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut berhasil diamankan pada Rabu malam (3/6/2026). Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pria yang diamankan dikenal warga sekitar sebagai “Pak Ogah” yang kerap beraktivitas di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung. Salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang las, sementara pelaku lainnya disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah beredar informasi bahwa korban perempuan diduga sedang mengandung atau hamil muda saat kejadian berlangsung. Kondisi tersebut memicu kecaman dari masyarakat yang meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku. Dalam perkembangan penyelidikan, benda yang sebelumnya diduga sebagai senjata api ternyata diketahui merupakan soft gun. Polisi masih mendalami asal-usul benda tersebut serta keterkaitannya dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk melengkapi proses hukum terhadap para pelaku. Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(Red) Navigasi pos Hasil Gemilang Operasi Antik Toba 2026, Polres Labuhanbatu Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka ProJo Muda Sumut Desak Audit Menyeluruh Program MBG, Pasca Penetapan Tersangka Eks Petinggi BGN