SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) – Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari. Razia gabungan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, dengan melibatkan 33 personel Polres Sergai, 5 personel BNNK Sergai, serta 3 personel POM TNI Tebing Tinggi. Dua lokasi menjadi sasaran operasi, yakni THM Captain Amerika di dekat pertanian di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban dan Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Di lokasi pertama, THM Captain Amerika, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine terhadap 15 pengunjung. Hasilnya, seluruh pengunjung dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian memberikan imbauan kamtibmas kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju Ryan Cafe & KTV. Di lokasi ini, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pengunjung yang sedang menikmati hiburan malam. Dari hasil tes urine terhadap 27 pengunjung, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amphetamine yang diduga berasal dari konsumsi pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari beberapa pengunjung. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan dalam kotak rokok, satu paket daun ganja kering seberat bruto 1,64 gram yang dibungkus kertas timah rokok, serta satu lembar kertas linting ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua butir pil ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat pengunjung dewasa berinisial MF, LM, WV, dan EA dengan harga Rp500 ribu. Sementara paket ganja kering ditemukan dari seorang pria berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30 ribu. Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut. “Benar, tim gabungan telah melaksanakan razia THM dalam rangka KRYD. Sebanyak 27 pengunjung dari Ryan Cafe & KTV kami amankan dan dibawa ke Mapolres Sergai karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba serta ditemukannya barang bukti ekstasi dan ganja,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (31/5/2026) seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Saat ini, ke-27 orang yang diamankan, termasuk beberapa yang masih berstatus di bawah umur dan oknum honorer, masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sergai guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus. Polres Sergai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kapolda Sumatera Utara dalam pemberantasan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Red) Navigasi pos Membeludak, 218 Pelamar Relawan SPPG Yayasan Abitrhan Mutiara Garuda Bersaing Rebut Posisi di Program Pemenuhan Gizi Yayasan Abitrhan Mutiara Garuda Wawancarai 210 Calon Petugas SPPG, Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi