LABUHANBATU(aliansimedia.id) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RF alias R, warga Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan petugas saat razia di Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Baru By Pass H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (25/5/2026). Penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba melakukan pengawasan dan pemeriksaan di kawasan hiburan malam tersebut. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil yang terparkir di depan salah satu ruko. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil terdapat enam orang yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi merek Minion warna kuning yang dibungkus plastik klip dari saku celana milik RF. Selanjutnya seluruh orang yang berada di lokasi dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan RF bersama empat rekannya berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, dan MPS alias M positif mengandung zat metafetamin. Sementara seorang perempuan berinisial N alias A dinyatakan negatif dan telah dipulangkan kepada keluarganya. Empat orang yang positif narkotika kini menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pemeriksaan, RF mengakui bahwa tiga butir pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu juga dibenarkan oleh rekan-rekannya saat dimintai keterangan di ruang penyidik. “Saat petugas melakukan pemeriksaan kami menyaksikan, pil ekstasi ditemukan dari kantong RF sebanyak 3 butir,” ungkap para saksi. Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Tidak ada ruang dan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba. Siapapun akan kami proses sesuai SOP dan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardiyanto. Saat ini RF masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(Rusman Safrialdi). Navigasi pos Pemuda Lintas Iman Sumut Gelar Qurban Bersama, Tebar Pesan Toleransi dan Persatuan Kwartir Ranting Sei Rampah Kirim 186 Peserta dan Pembina Ikuti Jambore Cabang V Pramuka Sergai 2026