SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id).

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) sebagai pelaku utama dan istrinya NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas dengan metode undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka U bersama istrinya sedang duduk di atas meja lesehan. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka U mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu sebanyak 5 gram dengan harga Rp1,9 juta.

Sebagian barang haram itu disebut telah dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.

“Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2026,” tambahnya.

Sementara itu, sang istri turut diamankan karena diduga mengetahui aktivitas ilegal suaminya, bahkan ikut mendampingi saat transaksi dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H,M.H membenarkan penangkapan terhadap pasutri tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satres Narkoba di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).

Ia menegaskan Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Red).