SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas wilayah Kamis (5/11/2026) malam, sekira pukul 22.55 WIB. Dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi. di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, tepatnya di depan Gereja HKBP, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 69 butir pil ekstasi.Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (5/11/2026) Penindakan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB yang menyebutkan dua orang laki-laki berangkat dari Blok IV Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah menuju Medan untuk membeli pil ekstasi. Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., melaporkannya kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. Selanjutnya, Kapolsek mengumpulkan personel untuk memberikan arahan terkait rencana penindakan. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas mulai menempati sejumlah titik di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan tersebut. Benar saja, sekira pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut tepat di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul. Saat dilakukan penghentian, pengemudi mobil berusaha keluar dan melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Dari tangan pengemudi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Di dalam mobil, petugas juga menemukan tiga orang lainnya, terdiri dari seorang laki-laki berinisial A A alias Fana serta dua perempuan berinisial M dan Y S. Berdasarkan hasil interogasi awal, M N D alias Boneng mengakui bahwa dirinya bersama A A alias Fana berangkat ke kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul. Dalam perjalanan pulang melalui Dolok Masihul, M N D mengaku telah mengonsumsi satu butir pil ekstasi. Sebelumnya, mereka juga sempat menjemput Melisa dan Yulia Siregar di halte depan Ramayana Tanjung Morawa. Selanjutnya, keempat orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam warna hitam, uang tunai sebesar Rp165.000, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BM 1837 FI. Kasi Humas Polres Sergai Apresiasi Peran Masyarakat Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Dolok Masihul yang dinilai sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, keberhasilan menyita puluhan butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan lintas wilayah merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pasal yang akan disangkakan terhadap para terduga pelaku masih dalam proses penanganan penyidik.(Red) Navigasi pos Kopdes Merah Putih: Mau Bangkitkan Ekonomi Desa atau Justru Melumpuhkan Pedagang Kecil? Austin AE Tumengkol Mundur, Farianda Putra Sinik Melenggang sebagai Calon Tunggal Ketua PWI Sumut 2026–2031