LABUHANBATU SELATAN (aliansimedia.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Dalam operasi tersebut, enam pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 119,57 gram bruto. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (30/10/2026). Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Wilson Panjaitan, S.H., dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026), menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penindakan di lokasi tersebut dan mengamankan dua pria. Dari penindakan awal, polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat 3,32 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua orang yang diamankan, petugas kemudian bergerak menuju Dusun Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan empat pria lainnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 plastik klip berisi sabu seberat 114,94 gram bruto serta tambahan sabu seberat 1,31 gram bruto. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut mencapai 119,57 gram bruto. Adapun keenam pria yang diamankan masing-masing berinisial OKI (28), AM alias Bentet (48), YF alias Fris (41), ES alias Eko (37), J alias Nedi (45), dan DH alias Didik (43). Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon genggam, tiga unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.850.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui AKP Wilson Panjaitan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengidentifikasi pemasok serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan narkoba. Saat ini, keenam pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Rusman Safrialdi) Navigasi pos Rifaldi, Pegiat Lingkungan Asal Medan, Perluas Wawasan di Perpustakaan Kementerian Kehutanan H. Ashari Tambunan Sosialisasikan Sekolah Rakyat dan Penguatan P2K2 KPM PKH di Sergai