LABUHANBATU UTARA (aliansimedia.id) – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang menyebabkan seorang pria berinisial HD (49) meninggal dunia. Kedua tersangka masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16). Keduanya diamankan secara terpisah pada Selasa (29/9/2026), sehari setelah korban ditemukan meninggal dunia di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (28/9/2026). Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal dan penyelidikan di lapangan, korban diduga mengalami kekerasan dengan menggunakan senjata tajam serta benda tumpul berupa pelepah sawit. “Setelah menerima laporan, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar IPDA Andi Fahri dalam keterangannya. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada YA. Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, pada Selasa (29/9/2026), saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri. Dalam pemeriksaan awal, YA disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut bersama EP. Berdasarkan keterangan tersebut, personel Polsek Kualuh Leidong selanjutnya berkoordinasi dengan anggota Pos Pol Kampung Mesjid untuk mencari keberadaan EP. Dengan bantuan masyarakat setempat, petugas akhirnya berhasil mengamankan EP di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir. Dalam pemeriksaan awal, EP juga disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YA diduga melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara itu, EP diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan pelepah sawit. Untuk kepentingan proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni: Satu buah celurit;Satu buah pelepah sawit;Pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian;Dua unit sepeda motor;Dua unit telepon genggam;Satu unit jam tangan dalam kondisi rusak; danUang tunai sebesar Rp898.000. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pembunuhan tersebut. AKP Aswin Irwan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan segala persoalan hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Aswin Irwan. Ia menambahkan, Polri berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Penerapan pasal secara spesifik terhadap masing-masing tersangka akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta keterangan resmi penyidik, termasuk dengan mempertimbangkan status EP yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan tindak pidana di wilayah hukum Polres Labuhanbatu diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center Polri 110.(RS) Navigasi pos Pria 52 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Tanjung Beringin, Polisi Lakukan Penyelidikan Meningkatnya Sorotan terhadap Absensi Dewan, AMNB Resmi Surati PPID DPRD Madina