PANYABUNGAN (aliansimedia.id) – Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama/Sekretaris DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (2/10/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh informasi terkait rekapitulasi kehadiran dan kedisiplinan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2025–2026, khususnya dalam pelaksanaan rapat paripurna maupun kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Langkah AMNB tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Organisasi tersebut menilai informasi mengenai kehadiran anggota DPRD berkaitan dengan pelaksanaan fungsi lembaga perwakilan rakyat dan kepentingan publik.

Permohonan informasi ini juga dilakukan di tengah adanya sorotan terkait tingkat kehadiran anggota DPRD dalam sejumlah agenda persidangan. AMNB menyebut, sebelumnya terdapat dinamika di internal DPRD, ketika seorang anggota dewan menyinggung persoalan ketidakhadiran sejumlah wakil rakyat dalam sidang, namun tidak menyebutkan nama anggota yang dimaksud.

AMNB: Masyarakat Berhak Mengetahui

Koordinator Umum AMNB, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos, didampingi Sekretaris Koordinator Seri Aidah, S.Pd, mengatakan permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga publik.

Menurut Ahmad, apabila persoalan kehadiran anggota dewan menjadi pembahasan di internal lembaga, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai tingkat kehadiran masing-masing anggota.

“Ketika di internal dewan sendiri sudah saling sentil tetapi enggan membuka nama karena merasa segan sesama rekan kerja, maka masyarakat berhak meminta informasi secara resmi. Kami meminta data absensi paripurna hingga Alat Kelengkapan Dewan dibuka secara transparan berdasarkan data administrasi yang sebenarnya,” ujar Ahmad Yusuf Tanjung.

Ia menegaskan, informasi yang dimohon diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD Madina selama periode yang dimaksud.

AMNB Minta Data yang Akurat dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Selain meminta keterbukaan informasi, AMNB juga menekankan pentingnya keaslian dan keakuratan dokumen yang diberikan oleh pihak Sekretariat DPRD Madina maupun PPID.

AMNB menyatakan akan mencermati dokumen yang diterima dan membandingkannya dengan informasi maupun dokumen lain yang relevan apabila diperlukan.

“Kami meminta agar data yang diberikan merupakan data yang sah, otentik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian atau persoalan dalam dokumen, kami akan menempuh mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ahmad.

AMNB juga menyebut bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyediaan atau pengelolaan informasi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut melalui lembaga yang berwenang.

Permohonan Mengacu pada UU KIP

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 003/AMNB/X/2026. Dalam surat itu, AMNB meminta PPID/Sekretariat DPRD Madina memberikan tanggapan secara tertulis serta menyediakan salinan dokumen yang berkaitan dengan rekapitulasi kehadiran anggota DPRD.

Adapun informasi yang diminta antara lain data kehadiran anggota dalam rapat paripurna serta kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama periode 2025–2026.

AMNB menyatakan akan mengikuti mekanisme permohonan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk apabila terdapat proses keberatan atau penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai tanggapan resmi dari PPID Utama/Sekretariat DPRD Kabupaten Mandailing Natal atas surat permohonan AMNB tersebut belum disampaikan kepada media.(YT)

Need Help?