LABUHANBATU (aliansimedia.id) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang perempuan berinisial T.B.H. (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA S. GTG, S.H., pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di area parkiran Indomaret, Jalan Urip, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Perempuan yang diamankan tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto serta satu unit telepon seluler. Informasi mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika tersebut sebelumnya diterima petugas dari masyarakat. Atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapati seorang perempuan yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Perempuan tersebut diketahui bernama Tiara Br. Hutagalung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh terduga. Berdasarkan keterangan dalam laporan penindakan, T.B.H. mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R. Terhadap pria berinisial R tersebut, petugas masih melakukan pencarian dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Selanjutnya, T.B.H. bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.(RS) Navigasi pos AKBP Sah Udur Sitinjak Resmi Jabat Kapolres Sergai, Ukir Sejarah sebagai Polwan Pertama Pimpin Polres Serdang Bedagai Respons Cepat Laporan Viral, Polres Sergai dan Polsek Kotarih Musnahkan Dua Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Silindak