SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Pembobolan rumah yang terjadi beberapa hari lalu dan identitas pelaku sudah diketahui, akhirnya dua orang pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (12/5/2026) dini hari. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026. Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial AFS alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, serta RA alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Dusun I Sukatani Simpang Obor, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta warga Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 10 Juta. Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban sedang berada di luar rumah. Sekira pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama Ijun datang memberitahukan bahwa rumah korban telah dibobol maling. Mendapat informasi itu, korban bersama saksi langsung menuju rumah menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu rumah telah dirusak pada bagian engsel. Saat memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang. Barang yang raib di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker merek BMB, serta satu unit AC merek Sharp yang berada di ruang tengah rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum membuat laporan resmi ke Polres Sergai. Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH, berdasarkan laporan Tim Opsnal Sat Reskrim, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH. “Pada Senin, 11 Mei 2026 kemarin, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selanjutnya pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 01.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Dusun I Sukatani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban,” jelas Kasi Humas. Dari hasil interogasi awal, diketahui barang bukti berupa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R, warga Paya Lombang. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Red) Navigasi pos Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pengedar Narkoba Dapur SPPG Desa Pekan Tanjung Beringin Diduga Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi