SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id)– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Seorang wanita ibu tua berinisial SY (50), warga Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap saat diduga melakukan transaksi narkotika, Rabu, September 2026 kemarin sekira pukul 16.20 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di Desa Liberia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan target, petugas menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung dan pelaku menyerahkan paket sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, SY mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh lima paket sabu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung dengan harga Rp200.000 per paket.
Dari jumlah tersebut, tiga paket disebut telah berhasil dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke Polres Sergai atau melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red).

Need Help?