LABUHANBATU (aliansimedia.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FR (46), yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, diamankan polisi di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Diamankan di Rumah, Sabu 15,05 Gram Ditemukan Dalam penggeledahan di rumah FR, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,05 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan, terdiri dari satu bungkus besar dan empat bungkus kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan elektrik, plastik kosong, satu kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp120.000. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal dalam proses pemeriksaan, FR disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali. Kepada penyidik, FR juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M. Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan M serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, FR diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara tersebut. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. FR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut, termasuk memburu seseorang berinisial M yang disebut dalam pemeriksaan awal. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.(Rusman / Red) Navigasi pos Ratusan Siswa di Berastagi dan Dumai Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis 1.021 Peserta Meriahkan Senam Massal Sambut HUT ke-81 RI di Sei Bamban Estate