SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) — Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menggelar kompresi pers dalam pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana umum yang berhasil diungkap selama periode Agustus hingga September 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026), dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David Hutauruk, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan bahwa selama periode Agustus hingga September 2026, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka merupakan laki-laki dan dua perempuan.

“Dari 27 tersangka yang diamankan, 18 orang berperan sebagai pengedar dan sembilan orang sebagai pengguna narkotika,” ujar AKBP Jhon Sitepu.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 28,18 gram, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon genggam, tiga bong, delapan kaca pireks, enam timbangan digital, uang tunai Rp1.515.000, serta tiga unit sepeda motor.

Kapolres menyebutkan, dua kasus menonjol berhasil diungkap selama periode tersebut. Kasus pertama terjadi pada 12 Agustus 2026 di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

Seorang tersangka berinisial MHA alias J (20) ditangkap dengan barang bukti 21 butir pil ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam tas hitam.

Kasus kedua terjadi pada 2 September 2026 di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu. Petugas mengamankan tersangka AWN alias P (30) dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,38 gram yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Satreskrim Polres Sergai juga berhasil mengungkap lima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan total delapan tersangka.

Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan.

Salah satu kasus menonjol adalah pencurian mobil mikrobus Isuzu BM 7675 JU yang terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu pada April 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang terdiri dari pelaku utama dan para penadah.
“Pelaku utama mengaku menjual kendaraan hasil curian seharga Rp7 juta. Kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan hingga akhirnya dijual secara terpisah-pisah,” terang Kasat Reskrim.

Kasus menonjol lainnya adalah pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai. Aksi pencurian tersebut mengakibatkan hilangnya sedikitnya 122 unit meteran air yang tersebar di sejumlah desa, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.

Dua tersangka berinisial MS alias M (20) dan R alias B (21) berhasil ditangkap pada 2 September 2026 di wilayah Sei Bamban. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mencuri meteran air dengan cara menendang pipa instalasi lalu melepaskan meteran untuk dijual kepada penadah.

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika maupun tindak pidana lainnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Jhon Sitepu.(Win-Red)

Need Help?