SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) — Kapolres Serdang Bedagai (Sergai,. Sumatera Utara, AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung bersama tim gabungan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (9/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (29), berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Pria tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kegiatan GSN ini melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai, serta aparat desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 15.00 WIB yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai. Sekitar pukul 15.15 WIB, Kapolres Sergai bergabung dengan tim gabungan untuk bergerak menuju lokasi sasaran.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian serta penggeledahan di sejumlah area tertutup di sekitar lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan R beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu alat isap sabu (bong) rakitan, satu ball plastik klip berukuran kecil, satu buah mancis, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop, serta dua plastik klip kosong.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Sabtu, 10 Oktober 2026, membenarkan pelaksanaan kegiatan GSN yang melibatkan personel gabungan tersebut.

Ia menjelaskan, Kapolres Sergai turut hadir langsung di lapangan untuk meninjau sekaligus memimpin jalannya operasional penindakan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

Kapolres Ajak Masyarakat Berani Melapor

Melalui Kasi Humas, Kapolres Sergai mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba sekaligus mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif.

Sementara itu, terkait pasal yang disangkakan terhadap pria yang diamankan, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Status R masih sebagai terduga dan proses hukum masih berjalan. Penetapan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.(Red)

Need Help?