SERDANG BEDAGAI (aiansimedia.id) — Polres Serdang Bedagai bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, uang tunai, telepon genggam, plastik klip, hingga satu unit sepeda motor.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Operasi gabungan melibatkan personel Satresnarkoba Polres Sergai, Polsek Perbaungan, serta dua personel BNNK Sergai.

Kegiatan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati SPPA alias LB (45) diduga sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan MCL alias I (39) dan AL alias B (46).

Menyadari kedatangan petugas, SPPA alias LB sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik klip berwarna putih yang diduga berisi sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MCL alias I mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Paket tersebut saat itu dipegang oleh AL alias B dan diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK (46).

Petugas kemudian mengungkap dugaan peran PK sebagai penghubung atau penjaga transaksi. Setiap calon pembeli disebut harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan PK untuk menentukan ukuran paket sabu yang akan dibeli.

Setelah menerima permintaan pembeli, PK menghubungi SPPA alias LB yang kemudian menyerahkan paket sabu secara langsung kepada pembeli.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing orang yang diamankan.

Dari SPPA alias LB, polisi menyita satu tas hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Itel, uang tunai Rp645.000, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip, satu pipet sekop, serta sejumlah plastik klip berisi diduga sabu dengan berbagai ukuran.

Sementara dari MCL alias I, petugas menyita satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,17 gram serta satu unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru. Dari PK, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.

Adapun empat orang yang diamankan masing-masing SPPA alias LB (45), warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan; PK (46), warga Dusun I, Desa Kota Galuh; serta MCL alias I (39) dan AL alias B (46), keduanya warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya, seluruhnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026), menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(HFT).

Need Help?