PANYABUNGAN UTARA (aliansimedia.id) — Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika berupa sabu, ganja dan ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release pengungkapan tindak pidana narkotika triwulan periode Agustus–Oktober 2026 yang digelar di Aula Polres Mandailing Natal, Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (28/10/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Madina. Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama tiga bulan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina menangani 33 Laporan Polisi (LP) dengan total 32 tersangka. Rinciannya, sebanyak 7 tersangka diamankan pada Agustus, 13 tersangka pada September, dan 12 tersangka pada Oktober 2026. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi 6 tersangka yang diduga berperan sebagai penjual atau kurir narkotika, sementara 1 tersangka pengguna akan menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sita 467 Gram Sabu dan 42 Kilogram Ganja Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, Polres Mandailing Natal menyita sejumlah barang bukti narkotika dan barang bukti pendukung lainnya. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari: Sabu-sabu sebanyak 467 gram;Ganja sebanyak 42 kilogram;Ekstasi/inex sebanyak 33 butir;1 unit sepeda motor;9 unit telepon seluler;3 set alat hisap sabu (bong);4 unit timbangan elektrik;Uang tunai sebesar Rp4.497.000. Kapolres Madina menyebut, berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam pengungkapan tersebut, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan setara dengan 130.117 jiwa yang dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Perinciannya, sebanyak 2.338 jiwa dari penyalahgunaan sabu, 127.776 jiwa dari penyalahgunaan ganja, dan 3 jiwa dari penyalahgunaan ekstasi. “Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata dan keseriusan Polres Mandailing Natal dalam mendukung penuh program prioritas Bapak Kapolri untuk memprioritaskan pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan,” tegas AKBP Bagus Priandy. Polres Madina Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan Polri dalam memperkuat pemberantasan narkotika secara masif, mulai dari jaringan peredaran hingga upaya penyelundupan dalam jumlah besar. AKBP Bagus Priandy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. “Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan upaya pencegahan secara berkelanjutan demi menjaga kondusivitas wilayah serta menyelamatkan generasi bangsa, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal,” tegasnya. Polres Madina juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dengan pengungkapan 33 kasus tersebut, Polres Mandailing Natal menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. (YT) Navigasi pos Resnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pria, Sabu 21,57 Gram dan Ekstasi Disita