LABUHANBATU (aliansimedia.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria berinisial AH (41) dan RUH alias Butok (30) dalam dugaan kasus peredaran narkotika di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto. Dari hasil pengungkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram, atau total berat bruto sekitar 21,57 gram. Selain sabu, polisi turut menyita lima butir pil ekstasi merek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram. Petugas juga mengamankan enam katrid vape bertuliskan “China” dan “Yakuza XL” yang diduga berisi cairan mengandung etomidate. Namun, terkait dugaan kandungan etomidate dalam cairan vape tersebut, kepastian jenis dan kandungan zat masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Dengan demikian, kandungan zat dalam cairan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan. Polisi juga mengamankan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni uang tunai Rp1.255.000, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop pipet, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam. Satu Tersangka Disebut Residivis Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut salah seorang yang diamankan merupakan residivis dan ditangkap bersama rekannya. “Benar, kami mengamankan seorang residivis bersama rekannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Hardiyanto. Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan kembali. Kepada penyidik, AH juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Kadeng”. Informasi tersebut masih didalami penyidik. Polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan keberadaan sosok yang disebut “Kadeng”, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi Dalami Asal Barang dan Jaringan Usai penangkapan, kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang, pola peredarannya serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap cairan vape yang diduga mengandung etomidate guna memastikan kandungan zat tersebut secara ilmiah. Penentuan status dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut selanjutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rusman Safrialdi) Navigasi pos Kepala SPPG Rampah Kiri Bantah Intimidasi Nenek Nani, Sebut Genangan Diduga Akibat Hujan