MANDAILING NATAL (aliansimedia.id) – Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) mempertanyakan tindak lanjut surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

Hal tersebut disampaikan AMNB dalam agenda diskusi dan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi AMNB untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai tindak lanjut surat yang telah diterima oleh DPRD.

Dalam audiensi tersebut, AMNB menyampaikan sejumlah pandangan dan aspirasi terkait surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. AMNB berharap DPRD dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan dan mekanisme yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis, S.H. menyambut baik kedatangan AMNB serta aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat, namun setiap proses yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah harus dilakukan berdasarkan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh aspirasi dari masyarakat akan kami tampung. Namun demikian, kita semua wajib menghormati mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD akan memproses dan mengikuti setiap prosedur serta peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Ketua DPRD.

Menurutnya, DPRD tidak dapat mengambil langkah di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap surat, aspirasi maupun usulan yang masuk akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD serta prosedur hukum yang berlaku.

Ketua DPRD juga mengapresiasi peran aktif AMNB sebagai bagian dari elemen masyarakat Mandailing Natal yang turut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap penyampaian aspirasi tersebut tetap dilakukan secara konstruktif dengan mengedepankan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan serta akuntabel.

Sementara itu, AMNB berharap DPRD Kabupaten Mandailing Natal dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut surat usulan tersebut, termasuk tahapan yang akan dilakukan apabila surat tersebut telah memenuhi persyaratan dan kewenangan DPRD untuk diproses.

DPRD Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat serta mengawal setiap aspirasi yang disampaikan melalui jalur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(YT)

Need Help?