SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial PS (36), warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit, Senin (21/9/2026).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Sergai sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Karang Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di area perkebunan sawit.

Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut langsung berupaya melarikan diri ke dalam perkebunan sawit.

Namun, setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 200 meter, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Magnum yang di balik plastik pembungkusnya terdapat satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,07 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi dua paket sabu dengan berat bersih 0,56 gram.

Turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, tiga plastik klip transparan kosong ukuran sedang, satu pipet skop, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan kembali dipidana pada tahun 2022 di Lapas Tebing Tinggi dalam perkara serupa.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026), membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“Benar, tersangka PS telah diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia menegaskan bahwa Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Win-Red)

Need Help?