SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (9/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari yang diduga sebagai pengedar, dan JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, SH, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Untuk memastikan aktivitas peredaran narkoba tersebut, petugas menerapkan strategi undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan satu paket sabu seharga Rp90 ribu. Saat tersangka DW hendak menyiapkan pesanan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dirinya bersama JLG yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi lima paket kecil diduga sabu dan satu bal plastik klip kosong, satu kaleng warna kuning berisi satu paket diduga sabu, satu buah skop, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Dilokasi pihak Satres Narkoba menemukan satu set alat hisap sabu (bong) rakitan, satu kaca pirek berisi bercak diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David Hutauruk, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026). Atas perbuatannya, tersangka DW dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka JLG dipersangkakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Win-Red). Navigasi pos Terpilih Aklamasi Pimpin SMSI Madina Periode 2026–2029, Jeffry Barata Lubis Dapat Apresiasi DKC Garda Bangsa Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Penetapan Tersangka oleh Polres Sergai Sah